TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi akan datang ke Balai Kota Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2015. Agendanya antara lain membahas kenaikan tipping fee tempat sampah terpadu Bantargebang tahun anggaran 2016. "Setiap dua tahun sekali, ada kenaikan," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim, Senin, 26 Oktober 2015.
Ia berujar, 2015 ialah tahun terakhir penetapan tipping fee sebesar Rp 123 ribu per ton. Adapun pada 2016, sesuai dengan nota kesepahaman, nilai tipping fee naik menjadi Rp 133 ribu per ton. "Besok akan kami bahas," ucap Ratim.
Menurut dia, ada permintaan kenaikan kompensasi oleh penduduk di sekitar Bantargebang. Masyarakat empat kelurahan, yakni Kelurahan Bantargebang, Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul, saat ini menerima uang kompensasi bau sampah sebesar Rp 100 ribu per bulan. "Ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Ratim menyerahkan sepenuhnya kepada Jakarta soal teknis kenaikan kompensasi tersebut. Selama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kenaikan tipping fee karena uang kenaikan tersebut akan masuk ke pengelola swasta.
Menurut Ratim, tipping fee senilai Rp 123 ribu per ton selama dua tahun memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 48 miliar. Nilai itu diberikan kepada warga penerima kompensasi sebesar Rp 22 miliar. "Penerima kompensasi sebanyak 13 ribu lebih kepala keluarga," kata Ratim.
ADI WARSONO
Baca juga:
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan