TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mengubah isi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi. "Kami mau ubah dan bicara dengan Wali Kota Bekasi yang baru," katanya di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2015.
Ahok mempermasalahkan dana pengelolaan sampah yang diberikan untuk pemerintah Bekasi melalui PT Godang Tua Jaya. Uang tersebut, menurut dia, merupakan bantuan untuk masyarakat Bekasi karena Jakarta membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. "Kalau mau bantu masyarakat Bekasi, kenapa enggak mau masukkan ke APBD?" katanya.
Menurut Ahok, dana yang masuk ke APBD bisa lebih menguntungkan Bekasi. "Dananya boleh buat rumah, kesehatan, sekolah," ujarnya. Selain itu, pengalihan dana ke APBD bisa mengurangi potensi korupsi. Sedangkan untuk Jakarta, kontrak panjang dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola sampah bisa diputus.
Ahok menilai PT Godang Tua Jaya wanprestasi. Pasalnya, pemerintah Bekasi mengatakan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah banyak dilanggar Jakarta. Jenis truk, rute, dan waktu pengiriman sampah, serta jumlah sampah disebut menyalahi aturan dalam perjanjian. Mereka mengancam akan melarang Jakarta mengirim sampah.
Ahok mengirim surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keluhan pemerintah Bekasi. Perusahaan swasta tersebut dinilai tidak becus mengurus masalah sampah. Surat peringatan kedua dan ketiga akan menyusul sesuai dengan prosedur. Tujuannya, mengakhiri kontrak kerja sama yang seharusnya selesai pada 2023.
Baca Juga:
Dikirimi SP-1, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus membantah perusahaannya wanprestasi seperti yang dituduhkan Ahok. "Sampai sekarang kami tidak pernah merasa wanprestasi," katanya.
VINDRY FLORENTIN