TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan alasannya menyebut pengelola sampah Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, wanprestasi alias ingkar dari kesepakatan. Salah satunya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas isi kerja sama PT Godang Tua Jaya.
Ahok mengatakan BPK pernah menemukan addendum atau ketentuan tambahan dari sebuah perjanjian atau kontrak dalam perjanjian PT Godang Tua Jaya pada masa pemerintahan Fauzi Bowo. "Dia enggak memenuhi target lalu dibuat addendum oleh Kepala Dinas Kebersihan," katanya di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2015.
Surat perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya hanya bisa diubah oleh gubernur.
Dasar lain adalah temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang menyatakan bahwa tidak ada parit untuk air di sekitar Bantargebang. Pada kebakaran lalu, lamanya pemadaman juga disebabkan tidak adanya pelapisan tanah di bawah sampah. "Harusnya tiap 2-3 meter dilapisi tanah biasa," ujar Ahok.
Selain itu, CCTV di Bantargebang tidak pernah bisa diakses online. Pernah juga ada kasus antrean truk sampah di Bantargebang. "Nah, itu waktu kami baru mulai ambil alih truk-truk sampah," tuturnya.
Alasan lain PT Godang Tua Jaya disebut wanprestasi adalah adanya pemisahan rekening PT Godang Tua Jaya dan perusahaan patungan dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia. "Boleh enggak kalau joint operation rekeningnya berbeda?" ucap Ahok.
Karena itu, Ahok memutuskan untuk memberikan surat peringatan pertama. Surat kedua dan ketiga akan diberikan sesuai prosedur hingga pemutusan kontrak.
VINDRY FLORENTIN