TEMPO.CO, Bekasi - Tersangka kasus pemerkosaan disertai perampokan, AR alias Tompla, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Bekasi Utara. Lelaki berumur 18 tahun itu ditangkap saat sedang berjalan-jalan di pertokoan di Bekasi Utara pada Selasa dinihari, 27 Oktober 2015.
Juru bicara Kepolisian Resor Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan Tompla sudah empat bulan menjadi buron polisi. Pada Juni lalu, Tompla bersama rekannya, Roland alias Wellem, melakukan kekerasan seksual dan merampok seorang anak perempuan berinisial AS.
"Usai memperkosa, pelaku merampas telepon seluler korban," kata Siswo, Selasa, 27 Oktober 2015. Peristiwa itu terjadi di sebuah lapangan sepak bola menjelang tengah malam pada Juni 2015.
Beberapa saat setelah peristiwa, polisi menangkap Roland tanpa perlawanan. Berkas Roland telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun Tompla melarikan diri sehingga pada Juli lalu, kepolisian menetapkannya sebagai buron. Tompla dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara selama 15 tahun.
ADI WARSONO