TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki adanya korban lain yang disodomi Maskur, 34 tahun, pelaku sodomi terhadap 11 anak berusia 6-12 tahun di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. "Terdapat indikasi bahwa ada korban lain di luar 11 anak ini," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu Suparmi saat ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Oktober 2015.
Nunu berujar, indikasi adanya korban lain tersebut didapatkan dari kesaksian para korban yang telah diperiksa. "Tapi korban yang mengetahui itu tidak mau dimintai keterangannya," kata Nunu.
Menurut Nunu, pada awalnya polisi kesulitan mengorek keterangan dari korban yang rata-rata berusia 6-12 tahun ini. "Korbannya malu sehingga mereka susah mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Karena itu, polisi akan memeriksa para korban yang mengetahui adanya korban lain secara perlahan. "Kami tidak bisa memaksa kalau si anak tidak mau memberi keterangan," ucapnya.
Saat ini, Maskur masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Nunu, Maskur ditahan sejak 22 Oktober lalu. "Laporannya 20 Oktober, pelaku ditangkap 21 Oktober."
Atas perbuatannya tersebut, Maskur akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul pada Sesama Jenis. "Hukumannya, untuk yang Pasal 82 UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara. Kalau untuk yang Pasal 292 KUHP, 5 tahun penjara," katanya.
Pada 21 Oktober lalu, Maskur ditangkap karena telah menyodomi 11 bocah berusia 6-12 tahun. Polisi telah mengantongi lima bukti visum dan keterangan dari para korban serta saksi yang menguatkan tindakan pelaku. Diduga, Maskur melakukan perbuatannya sejak 2012 hingga 15 Oktober 2015.
ANGELINA ANJAR SAWITRI