TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu Suparmi mengatakan bahwa Maskur, pelaku sodomi terhadap sebelas anak usia 6-12 tahun di Pancoran, pernah disodomi orang dewasa ketika kecil. “Dia mengaku seperti itu,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 28 Oktober 2015.
Laki-laki 34 tahun itu ditangkap pada 21 Oktober 2015 setelah seorang korbannya melapor kepada orang tuanya, lalu laporan tersebut diteruskan kepada polisi. Menurut Nunu, Maskur mengaku trauma dengan sodomi pada masa kecilnya. “Tapi dia enggak bilang melakukan sodomi karena dendam pernah disodomi,” ujar Nunu.
Kepada polisi, Maskur menyodomi anak-anak tersebut sejak 2012 karena terangsang saat menonton video porno. Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan lima bukti visum dan juga keterangan dari para korban serta saksi yang menguatkan tindakan pelaku.
Saat ini Maskur mendekam di ruang tahanan Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya tersebut, Maskur akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul kepada Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI