TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, bermasalah. Hal itu seperti yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2014.
Dalam laporan itu, ucap Ahok, BPK menganggap Godang Tua bersalah karena telah menyetor sejumlah uang ke PT Navigate Organic Energy Indonesia. "Godang Tua enggak boleh bayar langsung ke mereka. Kan joint operation, bukan joint account," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu, 28 Oktober 2015.
Godang Tua tak sendirian mengelola sampah di Bantargebang. Ia berkongsi dengan Navigate sejak 2008. Dalam perjanjian kerja samanya, Navigate bertugas mengolah gas yang dihasilkan sampah menjadi listrik. Navigate menargetkan 16 megawatt dalam sebulan.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim menjelaskan, selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetor uang pengelolaan sampah (tipping fee) ke Godang Tua. Kemudian perusahaan itu menyetor sebagian uang tersebut ke Navigate. "Menurut BPK, itu salah," tuturnya.
Seharusnya, kata Ali, Godang Tua dan Navigate memiliki satu rekening bersama untuk menerima uang dari pemerintah. Tapi mereka malah memiliki rekening masing-masing. "Ini yang kata BPK merugikan daerah," ucapnya.
Selain itu, temuan lain BPK adalah Godang Tua tak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam kerja sama. Atas dasar temuan itu, Dinas melayangkan surat peringatan kepada Godang Tua dan Navigate pada September lalu. "Mereka wanprestasi," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN