TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan masih ada puluhan penghuni Rumah Susun Marunda yang terlibat jual-beli unit hunian. Instansinya terpaksa mengeluarkan mereka yang terbukti terlibat jual beli itu. "Untuk memberikan efek jera," kata Ika di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Dinas Perumahan menggelar razia di Rumah Susun Marunda pada 28 Oktober 2015. Dua orang penjual unit hunian ditangkap. "Tujuh unit ditertibkan di Blok B," kata Ika. Menurut Ika, penghuni tersebut tidak tinggal di blok yang sama dengan lokasi razia kemarin. Mereka mendapatkan jatah dua unit hunian, lalu salah satunya dijual.
Ika mengatakan, Dinas Perumahan mengusir pembeli unit hunian itu karena mereka tidak berhak tinggal di sana. Apalagi sebagian dari mereka tidak memiliki KTP DKI Jakarta. "Yang salah, kami proses. Sekarang kami upayakan mereka tinggal di rumah kerabatnya," kata Ika. Mereka bersalah karena membeli unit hunian dari penghuni sebelumnya. "Pengakuan mereka beli Rp 7 hingga Rp 10 juta. Ada kuitansinya."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada mafia yang terlibat jual-beli unit hunian rumah susun tersebut. "Mereka mau demo saya, tapi enggak jadi karena dia sudah keburu ditangkap," katanya.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepolisian Sektor Jakarta Utara dan Satpol PP melakukan razia di Rumah Susun Marunda kemarin. Tujuh unit disegel pemerintah. Penghuninya diminta meninggalkan rumah susun yang memiliki tiga cluster yaitu Cluster A dengan lima blok, Cluster B dengan 10 blok, dan Cluster C dengan enam blok.
VINDRY FLORENTIN
Topik Terhangat: Bom di Mal Alam Sutera