TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 751 mahasiswa Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI) menjadi korban penipuan uang kuliah dengan iming-iming cashback. Kasus ini sudah menyeret empat orang mahasiswa dan alumni.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Senen Komisaris Kasmono mengatakan mereka sudah menjadi tersangka setelah pihaknya menemukan bukti-bukti yang cukup. "Kami periksa korban dan menemukan bukti uang hasil penipuan tersebut," kata dia pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Empat tersangka tersebut adalah IB, PK, IC dan AW. Mereka melakukan penipuan terhadap mahasiswa melalui media Instagram, yang isinya kurang lebih menawarkan pembayaran kuliah dengan sistem cashback. "Ya, misalnya bayar Rp 7 juta, mahasiswa hanya perlu bayar 6 juta," kata Kasmono.
Mahasiswa yang ingin membayar melalui para tersangka ini tinggal menyerahkan uang kuliahnya. Lalu, mahasiswa akan mendapat slip pembayaran dari Bank Mandiri yang menunjukkan uang kuliah mereka telah dibayarkan. "Padahal slip ini validasinya palsu," kata Kasmono.
Dia mengatakan, slip itu sebenarnya asli dari Bank Mandiri, tapi kode validasi yang tercantum palsu sehingga uang yang dibayarkan mahasiswa tak pernah masuk ke rekening milik UPI YAI.
Selain menyebar melalui Instagram, penipuan ini pun menyebar melalui orang per orang sehingga jumlah korban bisa mencapai 751 mahasiswa yang tercatat oleh YAI. "Pengakuan mereka sudah sejak 2011," kata Kasmono.
Dari keuntungan melakukan penipuan itu, para tersangka sudah membelanjakan uangnya untuk membeli mobil, motor, jam tangan, dan barang-barang lainnya. "Kami sudah sita semua sebagai barang bukti," kata Kasmono.
Rektor UPI YAI Yudi Julius menyatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan kebijakan soal cashback dalam pembayaran uang kuliah. "Itu adalah murni tindak pidana," kata dia.
Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan terhadap 751 mahasiswa yang menjadi korban itu dan mereka mengakui membayar melalui pihak ketiga. "Mereka mendapat slip pembayaran yang validasinya palsu," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA