TEMPO.CO, Bekasi - Lima orang pencuri spesialis baterai menara base transceiver station (BTS) di Kota Bekasi, Jawa Barat, kena batunya. Soalnya, sukses 10 kali beraksi, kawanan tersebut akhirnya tertangkap setelah beraksi di Kampung Ciketing Rawamulya, Kecamatan Mustikajaya, pada Senin, 26 Oktober 2015.
"Satu pelaku berinisial D, masih buron,," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Kamis, 29 Oktober 2015. Adapun lima tersangka yang ditangkap pada Rabu, 28 Oktober, adalah Sahat Manulang, 20 tahun, Indra Manulang (21), Parulian Silaban (35), Ica Martua Simanjuntak (31), dan Andi Maulana (40).
Siswo mengatakan modus yang digunakan para tersangka setiap mencuri, masuk ke area menara dengan cara menggunting gembok pada pintu pagar. Para pelaku yang mayoritas tukang tambal ban itu lalu mencongkel panel tempat baterai. "Lalu melepaskan baut-baut pada baterai," ujarnya.
Sebelum mengambil, pelaku juga memotong kabel yang terhubung di baterai bernilai ratusan juta itu. Puas dengan aksinya, kemudian pelaku membawanya kabur menggunakan sebuah mobil yang telah disiapkan. "Para tersangka ditangkap ketika hendak menjual hasil curiannya," tuturnya. "Penadah masih dalam pengejaran petugas."
Siswo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok ini telah beraksi sebanyak 10 kali, yaitu di Bekasi 4 kali, Depok 3 kali, di Jakarta Timur 2 kali, dan 1 kali di Karawang. "Satu baterai dijual Rp 50 juta, hasil penjualan dipakai mencukupi kebutuhan hidup dan bersenang-senang," kata Siswo.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota, dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti disita, antara lain, adalah Mobil New Avanza G Silver B-1350-CKO, delapan buah baterai BTS, linggis, gunting besar, dua obeng, dan sebuah gembok yang sudah rusak.
ADI WARSONO