TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Usulan tersebut disepakati setelah perwakilan pemerintah, pengusaha, dan buruh bersidang selama enam jam.
"Kubu pengusaha dan buruh akhirnya bersepakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono di Balai Kota, Kamis, 29 Oktober 2015.
Priyono menjelaskan, nilai kesepakatan itu lebih tinggi dari usulan pengusaha Rp 3.010.500. Perhitungan pengusaha menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Rumusannya, Upah Minimum Provinsi 2015 Rp 2,7 juta ditambah inflasi nasional 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74 persen.
Sedangkan usulan dari forum buruh dihitung berdasarkan Kehidupan Hidup Layak Rp 2.980.000 ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Rumusan itu menghasilkan Rp 3.133.000.
Priyono mengatakan usulan itu akan diserahkan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama paling lambat Jumat, 30 Oktober 2015 untuk mendapat persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2016.
Persetujuan kubu buruh, menurut Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha, bertujuan menghindari kejadian tak menyenangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, sidang penetapan usulan tahun 2014 berakhir buruk. Buruh menuntut upah Rp 3 juta tapi pemerintah malah mengetok Upah Minimum Provinsi Rp 2,4 juta. “Kalau kami ngotot terus, pemerintah memutuskan jauh lebih buruk,” ujar Toha.
LINDA HAIRANI