TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat penjualan unit Rumah Susun Sederhana Sewa Marunda. Penangkapan terjadi saat polisi bersama Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar razia di rumah susun tersebut pada Rabu lalu.
“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi seperti dimuat Koran Tempo edisi Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Susetio, kedua tersangka bukan penghuni di rumah susun tersebut. “Mereka berperan sebagai calo,” katanya. Penjualan tersebut ilegal karena rumah susun dimiliki pemerintah.
Polisi saat ini masih menyelidiki sejumlah penghuni yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam.
Baca: Modus Jual Beli Rusun Marunda, Penghuni Ikut 'Bermain'
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan dari razia Rabu lalu, diketahui ada tujuh unit hunian yang ditempati secara ilegal. Sebab, identitas penghuni ternyata berbeda dengan data yang tercatat di Dinas Perumahan. “Bahkan, beberapa di antaranya tidak memiliki KTP DKI,” kata Ika. Dinas Perumahan kemudian mengusir para penghuni ilegal itu.
Dari hasil penelusuran tersebut, kata Ika, diketahui ada beberapa penghuni yang memiliki dua unit hunian di Rusun Marunda. Mereka kemudian menjual satu unit yang tidak ditempati. “Perbuatan ini melanggar aturan,” kata dia. Petugas dinas menemukan kuitansi sewa-menyewa dengan nominal Rp 7-10 juta.
Baca: Digusur dari Pinangsia, Ditolak Rusun Marunda
Sebelumnya, pelanggaran serupa juga terjadi di Rumah Susun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan karena turut menikmati uang hasil transaksi jual-beli unit hunian di rumah susun tersebut.
AFRILIA SURYANIS | VINDRY FLORENTIN