Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut Ahok dengan Pengelola Sampah, Begini Akar Masalahnya

Editor

Anton Septian

image-gnews
Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia agar pemerintah DKI Jakarta mengubah klausul perjanjian kerja sama atau adendum pengelolaan sampah ditanggapi dingin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Masa dengan tipping fee enggak bisa kelola sendiri?" katanya Kamis, 29 Oktober 2015.

Tak mau repot oleh permintaan rekanan, Ahok pun mengaku pemerintah DKI berniat untuk swakelola. "Apa yang susah soal swakelola, cuma modal alat berat enam sampai tujuh biji doang, kok," kata Ahok.

Sebelumnya joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia meminta pemerintah DKI Jakarta mengubah klausul perjanjian kerja. Mereka meminta tambahan dana tipping fee dan atau perpanjangan kontrak. Diwakili oleh Direktur Utama PT NOEI Agus Nugroho Santoso, mereka mengatakan adendum diperlukan agar PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI bisa menyelesaikan proyek gasifikasi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi.

"Jika tidak bisa menambah tipping fee, berikan kami perpanjangan waktu dalam kontrak agar bisa menyelesaikan proyek gasifikasi," katanya di Gedung DPRD pada Kamis, 29 Oktober 2015.

Proyek gasifikasi disoroti oleh pemerintah DKI sebagai bukti wanprestasi pengelola sampah tersebut. Dalam surat peringatan pertama yang diberikan pada September 2015, disebutkan bahwa PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI belum juga selesai membangun sarana dan prasarana gasifikasi. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada kejelasan mengenai pembangunan fasilitas gasifikasi, surat peringatan kedua akan dikirimkan.

Agus menjelaskan, pengelola tak mampu membangun fasilitas itu karena selama ini mereka merugi. Kerugian disebabkan karena banyaknya sampah yang masuk ke Bantargebang. Menurut dia, setiap hari sejak kontrak dibuat, rata-rata 6.000 ton per hari sampah masuk. Padahal, menurut aturan, hanya 4.500 ton. Itu pun seharusnya pada 2012 jumlah sampah diestimasikan berkurang menjadi 3.000 ton saja.

(Lihat Video Ahok : Gubenur Jakarta Ngga Demen Duit, Demennya Ribut, Ahok: Saya Dilawan Makin Loncat!)

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menjelaskan ada lima zona di Bantargebang. Setiap zona seharusnya memiliki fungsi masing-masing, termasuk untuk lahan gasifikasi. Namun banyaknya sampah mengharuskan kelima zona digunakan untuk menampung sampah. "Lima zona diaktifkan untuk jadi zona pembuangan. Kalau satu saja ditutup, akan ada antrean panjang truk sampah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat sampah menumpuk, pengelola harus menggunakan dana tipping fee sebagai dana operasional untuk mengolah sampah yang menggunung. Oleh sebab itu, adendum penambahan tipping fee dan atau perpanjangan kontrak diajukan.

Pengelola mengaku sudah mengajukan adendum sejak pertengahan 2014. "Status kami sebenarnya menunggu hasil dari permintaan kami terkait penyesuaian kontrak," kata Agus. Pada 2014, pengajuan addendum disebabkan kontrak tak lagi sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Agus, pada tahun tersebut, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mengkaji pengelolaan sampah di Bantargebang. Namun hingga kini, belum ada kelanjutan.

Agus juga menuturkan akibat wanprestasi pemerintah DKI, perusahaannya merugi. Pasalnya, akibat sampah menumpuk, pencapaian tenaga listrik berkurang. Padalah itu adalah salah satu sumber pendapatan pengelola. "Kondisi keuangan Navigate itu minus, tidak mungkin ada bank yang mau memberi pinjaman," katanya. Mereka kemudian distrukturisasi oleh bank sebanyak tiga kali. "Jadi tidak mungkin gasifikasi," ujar Agus.

Oleh sebab itu, mereka mengajukan permohonan adendum lagi. Dalam kontrak yang bermula pada 2008 hingga 2023 ini, sudah ada empat kali adendum karena beberapa alasan.

Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi mengatakan pemerintah Jakarta sudah mengajukan anggaran swakelola sampah di APBD 2016. "Semua akan diswakelolakan," katanya memberi tahu pengelola. Menurut dia, jika pengelola tak segera membalas surat peringatan pertama yang dilayangkan pemerintah DKI, kemungkinan SP akan berlanjut. Dampaknya bisa berupa pemutusan kontrak. Lagipula, dewan harus segera memutuskan APBD 2016.


VINDRY FLORENTIN

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

15 hari lalu

Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (kanan), 23 Februari 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.


50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

17 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Lainnya. ANTARA/Bayu Pratama S
50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

17 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

27 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

30 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

48 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?