TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pariwisata menjadi Perda melalui sidang paripurna pada Jumat, 30 Oktober 2015. Salah satu isi Perda ini ialah mengatur pembatasan operasional diskotek yang sempat diperdebatkan antara eksekutif dan Dewan.
Menurut anggota Badan Legislasi Daerah, Ahmad Nawawi, eksekutif dan DPRD telah sepakat operasional diskotek mulai pukul 20.00-02.00 pada hari biasa dan pukul 20.00-03.00 setiap akhir pekan. "Rencana jam operasional sampai pukul 24.00 tak jadi," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini di Gedung DPRD.
Wacana memperpendek jam operasional diskotek digulirkan oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, yang juga pengusaha hiburan malam. Menurut dia, pembatasan operasional perlu karena narkoba ditemukan di tempat hiburan malam. Ia bahkan sempat mengundang Kepal Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk membahas persoalan ini.
Rencana Prasetio ini ditentang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menganggap ide membatasi jam operasional tempat hiburan malam keliru. Menurut dia, jika persoalannya karena banyak peredaran narkoba di tempat hiburan malam, solusinya bukan membatasi jam operasional. Namun dengan menutup tempat hiburan tersebut.
Selain batasan jam operasional, dalam Perda Kepariwisataan juga diputuskan lokasi tempat hiburan malam, khususnya diskotek, harus berada di kawasan komersial atau di hotel minimal bintang empat. "Tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman," ucap Ahmad Nawawi.
Ihwal tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba, ujar Nawawi, Perda juga mengaturnya. Jika pengelola kedapatan membiarkan pengedaran narkoba, pemerintah akan mencabut izin usahanya. "Kami beri sanksi dengan tegas," ucap dia.
Ahok meyakini sejak awal Dewan tak akan membatasi operasional diskotek sampai pukul 24.00. Soalnya, ia telah memberi masukan ke Dewan bahwa narkoba tak akan berhenti meski diskotek dibatasi operasionalnya, bahkan ditutup sekalipun. "Yang penting ada aturannya," katanya.
ERWAN HERMAWAN