TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan ihwal besaran upah minimum provinsi 2016 sebesar Rp 3,1 juta. "Tinggal disahkan, tunggu selesai verbal aturannya," katanya di Balai Kota, Jumat, 30 Oktober 2015.
Ahok mengatakan nilai UMP 2016 diperoleh berdasarkan rumus hasil survei kebutuhan hidup layak ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini. Rumus itulah yang selama ini digunakan Dewan Pengupahan sebelum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. "Kami enggak bicara persen," ucapnya.
Ahok memastikan akan mengikuti aturan nomor 78 tersebut, tapi aturan itu bukan untuk menentukan UMP 2016. Namun, menurut dia, PP 78 ini memiliki kelemahan. "Kalau menggunakan PP, setiap tahun pasti naik. Tapi kalau pakai rumus KHL, belum tentu naik. Sekali naik bisa 40 persen lebih," katanya.
Dalam penentuan UMP 2016, menurut Ahok, tak ada lagi penambahan item KHL. "Kami hanya memperbaiki item-nya," ucapnya. Misalnya, ujar Ahok, dulu item-nya makan mi hasil buatan buruh, kini diganti dengan menggunakan mi instan. "Kebutuhan minum dan daging kami cukupkan," ucapnya.
Kemarin, Dewan Pengupahan menggelar rapat penetapan UMP 2016. Rapat sempat alot karena pengusaha dan buruh saling berdebat mengenai formula dalam menetapkan UMP 2016. Kalangan pengusaha mengusulkan upah minimum sebesar Rp 3.010.500 berdasarkan fomula PP 78.
Adapun perwakilan buruh menolak menggunakan aturan baru tersebut. Mereka menginginkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta berdasarkan survei KHL. Setelah berdebat lama, keduanya bersepakat bahwa UMP 2016 menggunakan formula usulan buruh.
ERWAN HERMAWAN
BERITA MENARIK
Pengebom Mal Alam Sutera Tangerang Terinspirasi ISIS
Begini Sindiran Gerindra Soal Puan Tak Terlihat Repot Soal Asap