TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba khusus untuk melayani konsumen nelayan di Cilincing, Jakarta Utara. "Tersangka bernama Herwin Nasruddin, 30 tahun, yang biasa menjual narkoba ke nelayan," tutur Kepala Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Metro Jaya Komisaris Edi Guritno kepada Tempo, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Penangkapan ini dilakukan, setelah jajaran Edi mendapat laporan dari warga Kelurahan Kalibaru. Warga resah, karena banyak masyarakat yang mengkonsumsi narkoba di kawasan itu. Dari informasi warga, pelaku biasanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada warga sekitar.
BACA JUGA
TERUNGKAP: Ini Detik-detik Arzetti-Dandim Kepergok di Hotel
Gempa Besar Diam-diam Intai Jakarta
Apalagi, konsumen barang haram tersebut sudah menyentuh masyarakat level bawah. Polisi mendapati, para buruh kapal tongkang dan nelayan setempat banyak yang mengkonsumsi narkoba. “Banyak bos kapal yang mengeluhkan aktivitas ilegal ini,” ujar Edi.
Tim penyelidik Ditpolair Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyisiran untuk menangkap Herwin. Metodenya, Ditpolair melakukan transaksi melalui kaki-tangan Herwin, pada Kamis, 29 Oktober 2015. Sekitar pukul 22.45 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap Herwin yang kedapatan bertransaksi.
Edi dan jajarannya menangkap Herwin di Jalan Kalibaru Barat 7, Jakarta Utara. Tepatnya di Gang II, RT 04 RW 04, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara. Polisi menyita 23 paket sabu siap jual seberat 23 gram, pengait timbangan, timbangan elektrik warna hitam, telepon seluler, potongan sedotan, dompet, dan uang Rp 1,1 juta.
"Pelaku biasanya mengedarkan narkoba di Gang Macan, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara," kata dia. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tersangka Herwin terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AVIT HIDAYAT
BACA JUGA
Ada Jokowi, Tiba-tiba Terdengar Braak, Lantai Sekolah Itu...
Bertemu Jokowi, Ini Curhat Suku Anak Dalam