TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah di beberapa bank di Indonesia yang dilakukan enam warga negara asing, Sabtu, 31 Oktober 2015. "Awalnya, ada informasi dari pihak bank bahwa ada warga Libya dan Latvia yang membuka rekening tabungan dengan dokumen palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Setelah penyelidikan selama sebulan, pelaku bernama Muhammad Omar Saudani alias Ahmed Iunusov dan Andrejs Nikoforcev alias Linnik Nikolas alias Iljins Julian ditangkap bersama empat orang lainnya di lokasi berbeda, Rabu, 21 Oktober 2015. Mereka adalah Armen Sarkisov alias Anton, warga negara Rusia; Roberto Carulli alias Albert Romulus (Italia); Igor Senjono alias Guntar Polaks alias Kristers Ivars (Latvia); dan AK (Rusia).
BACA JUGA
Ada Jokowi, Tiba-tiba Terdengar Braak, Lantai Sekolah Itu...
Bertemu Jokowi, Ini Curhat Suku Anak Dalam
Krishna mengungkapkan, keenam warga asing itu menjalankan aksinya dengan modus mengirim virus lewat Internet untuk mengambil data para nasabah. "Dengan pishing malware, mereka menyedot data rekening nasabah, termasuk password-nya, sehingga pelaku memiliki akses mencuri uang nasabah melalui internet banking. Satu bank kira-kira Rp 1,5 miliar dari beberapa nasabah," kata Krishna.
Uang yang diperoleh dari nasabah, menurut Krishna, kemudian ditampung dalam rekening-rekening dengan identitas palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku. "Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening di bank di Indonesia, mereka memalsukan kartu identitas, seperti paspor, kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap, dan surat tanda lapor diri.
BACA JUGA
TERUNGKAP: Ini Detik-detik Arzetti-Dandim Kepergok di Hotel
Gempa Besar Diam-diam Intai Jakarta
Polisi masih memburu pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan Armen Sarkisov, otak kejahatan ini, dirinya memberi puluhan nomor rekening yang berisi uang yang mereka curi kepada seseorang bernama Alexs. "Ada sistem organisasi yang terstruktur dari jaringan ini. Akan kami dalami lagi keterangan pelaku guna mencari sel jaringan lainnya," kata Krishna.
Dari keenam pelaku, polisi menyita ratusan alat bukti berupa puluhan dokumen dan kartu identitas pelaku, baik yang asli ataupun palsu, puluhan telepon seluler, uang tunai Rp 126 juta, dan sejumlah mata uang asing seperti dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit, dan peso, printer, laptop, mesin laminating, mesin penghitung uang, dan mesin pencetak kartu.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan kartu ATM dan puluhan buku rekening tabungan dari beberapa bank. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Ancamannya hukuman penjara maksimal enam tahun. "Untuk pasal yang lainnya akan kami kembangkan lagi menurut gelar perkara dan alat bukti yg ada," ujar Krishna.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
BERITA MENARIK
Politikus PDIP Terus Hantam Menteri Rini Soemarno
Liverpool Bisa Sulitkan Chelsea, Rekor: Klopp 2, Mourinho 1