TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan peluncuran program “Pengarusutamaan HAM dalam Pelayanan Publik” hari ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman anggotanya mengenai hak asasi manusia.
Program ini menjadi yang pertama di kantor polisi di Indonesia. Susetio bahkan mengklaim yang pertama di Asia Tenggara. Dalam program ini, Polres Jakarta Utara menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Sehingga polisi betul-betul paham luar-dalam soal HAM," kata Susetio saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 1 November 2015.
Susetio melanjutkan tujuan program ini untuk menjadikan anggotanya lebih baik dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Mereka sudah tahu semua tugasnya, tinggal pemahamannya saja yang perlu ditambah," ujarnya.
Metode yang digunakan oleh Kapolres Jakarta Utara untuk memberikan pemahaman HAM adalah dengan memberikan seminar dan pelatihan-pelatihan bekerja sama dengan Komnas HAM mengenai hal itu. "Dari mulai bulan ini sampai Desember, pelatihan terus," katanya.
Kapolda Metro Jaya: Polisi Melanggar HAM Itu Boleh
Selain itu, juga akan dibagikan buku saku yang dibawa oleh anggota kepolisian saat berdinas sehari-hari. Buku saku tersebut mengandung poin-poin tentang HAM. Buku saku itu akan menjadi pedoman para polisi di Jakarta Utara menjalankan tugasnya.
Sebab, kata Susetio, tugas polisi selalu menyerempet hak asasi karena bekerja di masyarakat. Selama ini, polisi acap kali kebingungan karena ada daerah abu-abu yang menyerempet hak asasi, meski diberi wewenang bertindak keras untuk perlindungan.
Ketika ditanyakan keefektifan buku saku itu saat memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang HAM, Susetio menjawab jika ada anggotanya yang melanggar HAM, akan langsung ditindak. "Maka kita bisa sampaikan, loh kamu enggak baca bukumu?"
Komnas HAM: Polisi Paling Sering Dilaporkan Melanggar HAM
Di negara lain, kata Susetio, polisi juga tak diberi pendidikan soal hak asasi. Mereka hanya diberi pengetahuan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama bertugas. “Jika dirunut, poin-poin itu sama dengan konvensi hak asasi manusia,” kata Sesutio seperti dimuat Koran Tempo edisi 2 November 2015.
DIKO OKTARA