TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan lembaganya berencana mengambil langkah hukum ihwal tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan pengelolaan sampah Bantargebang. "Kami sedang meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD," kata Ariyanto, Senin, 2 November 2015.
Menurut dia, langkah hukum yang akan ditempuh atas tudingan yang menghina lembaganya berupa somasi, gugatan pidana pencemaran nama baik, ataupun penghinaan secara kelembagaan. "Langkah ini untuk menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," kata Ariyanto.
Menurut dia, ada sedikitnya enam bentuk penghinaan terhadap DPRD Kota Bekasi. Ia menyebutkan, di antaranya anggota Dewan Kota Bekasi sombong, Dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan. Adapun, ancaman Ahok berupa permintaan kepada tentara untuk mengirim sampah juga bagian dari pelecehan. "Ahok juga sempat melarang warga Bekasi kerja di Jakarta," kata dia. "Mengejek mulut dewan bau sampah."
Ariyanto menambahkan, tudingan Ahok yang membuat DPRD semakin geram ialah dugaan adanya aliran dana dari pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, kepada lembaganya. "Itu semua tidak benar," kata dia. "Kami melihat Ahok sudah melenceng dari topik pembahasan awal kami seputar pelanggaran MoU," kata dia.
Menurut Ariyanto, pihaknya telah mengumpulkan bukti penghinaan itu. Bukti-bukti tersebut, antara lain, kliping dari media massa online dan cetak. Nantinya, bukti itu menjadi dasar dan alat bukti pelaporan terhadap Ahok.
Seperti diketahui, hubungan DPRD Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purna alias Ahok memanas sejak beberapa pekan ini. Musababnya, Ahok menolak dipanggil DPRD Bekasi untuk mengklarifikasi ihwal pelanggaran MoU antara Kota Bekasi dan Jakarta tentang TPST Bantargebang.
ADI WARSONO