TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan belum menerima surat yang dikirim Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan audit BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh DKI. "Terkait hal itu, terakhir belum ada klarifikasi dari Majelis Kode Etik, lagi pula hal itu juga sifatnya rahasia," kata juru bicara BPK RI, Yudi Ramdan, di gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2015.
Kendati demikian, ia menyampaikan apabila memang surat tersebut diterima, akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang seharusnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menjelaskan, semua pemeriksaan didasarkan atas rencana pemeriksaan tahunan dan dirancang, diproses, dimonitor secara konsisten oleh BPK. Nantinya, hasilnya akan di pantau dan dilaporkan kepada perwakilan sehingga dalam semua jenis pemeriksaan, tidak ada yang sifatnya subyektif.
"BPK dalam pekerjaannya menjalankan secara obyektif sesuai rencana, namun ya silakan saja jika pihaknya mengatakan seperti itu, yang jelas BPK akan tetap bekerja secara profesional," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Ahok menyebut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Efdinal tendensius soal laporan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, Ahok mengirim surat tanggapan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Menurut Ahok, BPK telah berpihak karena meminta mengembalikan lahan RS Sumber Waras yang sudah dibeli. "Kami menganggap Kepala BPK DKI terlalu tendensius, meminta lahan yang sudah dibeli untuk dikembalikan," katanya di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Adapun Majelis Kode Etik merupakan instrumen untuk memastikan agar auditor BPK dan pejabat BPK bekerja secara benar sesuai dengan standar.
INGE KLARA SAFITRI