TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dia tidak bisa membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta merugikan keuangan negara. "Sekarang saya tanya, kalau pembelian barang lewat notaris, BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sudah terang, jelas, dan selesai, bisa enggak main balikin? Enggak bisa," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 2 November 2015.
Ahok berujar, prosedur yang tepat untuk mengembalikan lahan tersebut adalah menjual kembali tanah yang telah dibeli kepada pihak penjual. "Tapi, kalau kita tempuh jual kembali, siapa yang mau tanggung bayar pajaknya? Sekarang harga tanah udah naik belum? Kalau saya jual kembali pakai harga lama, kerugian negara enggak?" kata Ahok.
Menurut Ahok, daripada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merugikan negara dengan mengembalikan lahan tersebut, dia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. "Mendingan aku ajak ke pengadilan. Kita buktikan bahwa BPK DKI tendensius, yang namanya Efdinal tendensius, makanya kita buktikan saja di pengadilan," tutur Ahok.
Saat ini, Ahok tengah menghadapi masalah terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dianggap merugikan pemerintah sekitar Rp 181 miliar. Akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta tersebut, DPRD DKI Jakarta kemudian membentuk panitia khusus yang dipimpin Triwisaksana.
Baca juga:
Ahok Dilaporkan ke KPK, ICW: Dagelan, DPRD Gaya Doang!
Dilaporkan DPRD ke KPK, Ahok: Kasihan, Kurang Sekolah
Ahok yakin tidak ada yang salah dalam pembelian lahan seluas 3,6 hektare pada 2014 tersebut. Harga tanah Rp 755 miliar dan itu sudah sesuai dengan nilai jual obyek pajak. Bahkan harganya berada di bawah taksiran harga yang diberikan tim appraisal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI