TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar dengan ancaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang akan melaporkannya ke polisi soal pencemaran nama baik. "Ya, laporkan saja ke polisi. Kalau ada pencemaran nama baik, gugat saja. Nanti di sidang, kan, akan diproses. Itu hak semua orang," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 2 November 2015.
Ahok mengatakan tidak masalah dengan laporan DPRD Kota Bekasi tersebut karena dia tidak merasa telah melakukan pencemaran nama baik. "Dia lapor, kita harus ngelawan, dong. Kalau saya sih hanya menduga, ada apa gitu, loh. Kita sama-sama ngadu, sama-sama kita buktikan di pengadilan," kata Ahok.
Ahok menduga pemberian surat peringatan (SP) 1 yang ditujukannya kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi penyebab DPRD Bekasi ingin memanggilnya beberapa waktu lalu. "Faktanya, di DPRD (Bekasi) ada menantunya Wakil Direktur Utama Godang Tua Jaya. Ada apa? Yang harus diserang itu Godang Tua Jaya, bukan saya," tutur Ahok.
Menurut Ahok, DPRD Kota Bekasi seharusnya sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI yang memberikan SP 1 kepada PT Godang Tua Jaya. "Kita berdua bareng, pemerintah gitu loh. Enggak usah main gertak-gertak di media-lah. Aku juga enggak suka digertak-gertak orang gitu, loh," ucap Ahok.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata, kata Ahok, tidak paham dengan aturan hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. "Jelas kamu enggak ngerti tata negara saya bilang. Dia aja enggak boleh manggil Gubernur Jawa Barat, kok, gimana bisa manggil saya? Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget, sih, lu baru jadi DPRD Bekasi gitu," kata Ahok.
Perseteruan antara Ahok dan DPRD Bekasi bermula dari adanya dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan TPST Bantargebang yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI. DPRD Kota Bekasi menyatakan pengangkutan sampah oleh truk-truk sampah milik Pemprov DKI dilakukan di luar jam operasional, pukul 21.00-04.00. Truk-truk tersebut juga melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian.
Selain itu, Pemprov DKI juga dianggap telah melanggar mekanisme penyetoran tipping fee. Menurut Aryanto, sebanyak 20 persen dari total tipping fee yang diberikan Pemprov DKI kepada Godang Tua Jaya harus diserahkan langsung ke Pemerintah Kota Bekasi agar tidak dipotong pajak. Akan tetapi, Pemprov DKI memberikan dana tersebut ke pihak ketiga, dalam hal ini Godang Tua Jaya. Tahun ini, Pemprov DKI telah memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua Jaya untuk mengelola sampah di Bantargebang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI