TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji berujar, sejak awal Dinas Kebersihan DKI Jakarta melakukan pengiriman ke Bantargebang melalui Cileungsi, tidak ada perjanjian tertulis antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Itu alamiah saja, berjalan seiring pembuangan sampah ke Bantargebang," ujar Isnawa saat dihubungi pada Selasa, 3 November 2015. (Lihat Video Haruskah Sampah Jakarta Dikirim ke Bekasi)
Isnawa pun mengaku terbuka apabila Pemerintah Kabupaten Bogor ingin melakukan kesepakatan secara tertulis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami Dinas Kebersihan siap berdialog dengan Pemkab Bogor apabila mereka ada masukan dan saran," ujar Isnawa.
Hingga saat ini, warga Cileungsi masih melakukan pemblokiran terhadap truk-truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Jalan Trans-Yogi, Cileungsi, Jawa Barat. "Masih diblokir. Kami menunggu pembuangan via Bekasi Barat," ujar Isnawa.
Isnawa mengatakan, dirinya sudah melapor kepada kepolisian setempat untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut. "Sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor," kata Isnawa.
Kemarin, sekitar pukul 07.00, sebanyak 200 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dihadang oleh puluhan warga saat melintasi Jalan Transyogi, Cileungsi, Jawa Barat. Sekitar 50 warga dan ormas menghadang truk-truk sampah milik Pemprov DKI yang akan menuju ke Bantargebang. Akibat penghadangan ini, sekitar 6.500 ton sampah Jakarta menjadi terbengkalai.
Sebelumnya, DPRD Bekasi juga menduga ada pelanggaran perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan TPST Bantargebang. DPRD Kota Bekasi menyatakan, pengangkutan sampah oleh truk-truk sampah milik Pemprov DKI dilakukan di luar jam operasional. Truk-truk tersebut juga melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian. Selain itu, Pemprov DKI juga dianggap telah melanggar mekanisme penyetoran tipping fee.
ANGELINA ANJAR SAWITRI