TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar menghadapi penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. "Kami juga bisa bayar pengacara," katanya saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 4 November 2015.
Menurut Ahok, walaupun selama ini Biro Hukum DKI Jakarta selalu kalah dalam menangani kasus-kasus yang membelit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia tetap akan maju dalam persidangan. "Payah-enggak payah kan di pengadilan diputusin. Dasarnya apa dia mau menang?" ujarnya. (Lihat Video Haruskah Sampah Jakarta Dikirim ke Bekasi)
Ahok pun mengatakan tetap akan mengirimkan surat peringatan kepada PT Godang Tua Jaya apabila tetap melakukan wanprestasi. "Kita tunggu aja di pengadilan. Kan mesti ada SP-1, SP-2, dan SP-3," tuturnya.
BACA:
Ribut Soal Sampah: Gubernur Ahok Tersodok Jurus Yusril?
Ahok: Jakarta Dibuat Bergantung pada Bantargebang, Ada Apa?
Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kebersihan, telah mengirimkan SP-1 ke PT Godang Tua Jaya karena pemerintah menganggap pengelola TPST Bantargebang tersebut telah melakukan wanprestasi. PT Godang Tua Jaya dianggap tidak memenuhi perjanjian kerja sama karena belum membangun sarana dan prasarana baru, seperti pembangunan gasifikasi di TPST Bantargebang.
PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia pun menyewa pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk menyelesaikan kasus ini. Menurut Yusril, pemerintah DKI juga telah melakukan wanprestasi karena jumlah sampah yang dibuang ke Bantargebang meningkat setiap tahun. Peningkatan jumlah sampah ini pun akhirnya mempengaruhi kemampuan pengelola untuk mengubahnya menjadi gas dan listrik sehingga menimbulkan kerugian.
ANGELINA ANJAR SAWITRI