TEMPO.CO, Jakarta - Denni Akung melaporkan penembokan di depan rumahnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Denni menyesalkan ulah masyarakat yang menamakan diri Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), yang membangun tembok setinggi 2 meter tepat di depan rumahnya. “Ini sudah melanggar hak asasi manusia, kami berharap Komnas HAM menyelidikinya,” kata pengacara Denni, Djalu Arya Guna, di kantor Komnas, 4 November 2015.
Rumah Denni terletak di Jalan Cakranegara, Blok E, RT 001, RW 15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelum dibeli pada Juni lalu, rumah itu merupakan milik Heru Isprianto. Saat jual-beli terjadi, menurut Denni, rumah tersebut memang sudah menghadap ke Jalan Cakranegara. Namun, Warga Peduli Perumahan Bukit Mas menilai rumah tersebut tak masuk wilayah Perumahan Bukit Mas sehingga bangunan itu seharusnya menghadap ke Jalan Mawar, yang letaknya di belakang rumah Denni.
Akibat penembokan itu, Denni hanya mendapat sedikit ruang untuk akses masuk-keluar rumah. Mobilnya yang diparkir di garasi tak bisa berkutik. “Pusing, ini sudah sangat menzalimi saya,” ujar lelaki yang bekerja di bidang teknologi informasi ini. Denni berkukuh tak ada yang keliru dengan identitas rumahnya. Berdasarkan sertifikat, surat izin mendirikan bangunan (IMB), serta lembar pajak bumi dan bangunan (PBB), tercantum rumahnya terletak di Jalan Cakranegara.
Menurut Denni, penembokan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sehari setelah akad jual-beli terjadi Oktober bulan lalu, perkumpulan Warga Peduli itu langsung membangun tembok di depan rumahnya. Denni kemudian menghancurkan tembok tersebut. Penembokan itu kembali terjadi pada Ahad lalu saat Denni sedang tidur. Dia mengetahui proses penembokan setelah mengecek rekaman kamera CCTV. Sebelum menembok, mereka sempat mengetuk-ketuk pagar rumah Denni.
Keesokan harinya, Denni dipertemukan dengan perwakilan perkumpulan Warga Peduli dan Heru, dengan dimediasi petugas Kelurahan Pesanggrahan. Dalam pertemuan tersebut, Heru bersedia membayar Rp 200 juta, asalkan perkumpulan Warga Peduli membongkar dan tak lagi membangun tembok di depan rumah Denni. “Tapi hasilnya abu-abu, Warga Peduli Perumahan Bukit Mas tidak mengaku ingin kompensasi, tapi juga tidak menolak,” kata Djalu.
Ketua RW 15 Bintaro Lutfi Nahar menyatakan, bangunan di lahan itu dulu memang masuk ke Jalan Mawar dan berada di luar batas Perumahan Bukit Mas. Namun, pemilik rumah saat itu mengubah arah bangunannya ke Jalan Cakranegara dengan izin pengelola perumahan, PT Indo Kisar—saat ini sudah bangkrut. “Ada kompensasi juga untuk masyarakat sebesar Rp 20 juta yang masuk ke kas RW,” kata Lutfi. Sementara itu, Komnas HAM belum memberikan tanggapan atas laporan Denni.
VINDRY FLORENTIN