TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya turut melakukan pengamanan terhadap truk sampah milik DKI Jakarta yang menuju ke tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang. "Pengamanan dimulai dari keluar tol Bekasi Barat," kata Yayan, Jumat, 6 November 2015.
Yayan mengatakan pengamanan melibatkan petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Bekasi. Pengamanan itu untuk antisipasi penghadangan warga yang menolak keberadaan truk sampah masuk ke TPST Bantargebang. "Pengamanan mulai pukul 20.00 hingga dinihari," kata Yayan.
Hal ini dilakukan menyusul ada penghadangan warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin lalu. Karena itu, kata dia, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan pembuangan sampah hingga ke lokasi TPST Bantargebang. "Pengamanan dilakukan sampai batas yang tak ditentukan," kata Yayan.
Yayan menambahkan, pihaknya membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Dinas Perhubungan Kota Bekasi menangkap truk sampah kosong pada Rabu lalu. "Itu tidak benar, kami sudah meminta Dinas Kebersihan Jakarta meluruskan statement Gubernur," kata Yayan.
Menurut Yayan, tak ada aturan khusus pemberlakuan jam operasional truk sampah kosong melintas. Adapun dalam perjanjian yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kota Bekasi dan Jakarta, truk sampah membawa muatan jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 21.00-05.00 WIB. "Saat ini, kami menolerir truk sampah melintas mulai pukul 20.00 WIB," kata dia. "Itu untuk menghindari antrean."
Soalnya, kata dia, sejak ada pembatasan jam operasional di Jalur Transyogi mulai pukul 21.00-05.00 WIB, antrean panjang terjadi di jalur menuju TPST Bantargebang. Bahkan, pada Rabu dinihari lalu, antrean mencapai delapan kilometer. Dampaknya, air licit banyak yang berjatuhan ke badan jalan. "Kami minta truk sampah diperbaiki agar air licit tak jatuh," ucap dia.
ADI WARSONO