TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan melaporkan tindakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyita telepon seluler salah satu pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Enggak, kami akan lapor ke polisi, laporan resmi," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 9 November 2015.
Saat ini, menurut Ahok, ia tengah menyiapkan laporan kepolisian tersebut bersama dengan jajarannya. "Kami lagi diskusi buat siapin surat. Secepatnya lah ya," kata Ahok yang tengah terburu-buru meninggalkan Balai Kota untuk menuju ke sebuah acara di Bank Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, telepon seluler milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono disita auditor BPK. Penyitaan tersebut terjadi setelah Heru diperiksa oleh BPK terkait dengan audit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Ahok berujar, alasan BPK melakukan penyitaan adalah karena mereka ingin mengetahui ada atau tidaknya perintah Ahok untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Atas tindakan dari auditor BPK tersebut, Ahok pun menyatakan rencananya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Luhut.
Ahok mengatakan auditor BPK tidak berhak menyita barang-barang milik seseorang yang tengah mereka periksa karena penyitaan tersebut bukan kewenangan BPK. Menurut Ahok, tugas BPK hanyalah membuat laporan yang diserahkan kepada KPK, polisi, atau jaksa, bukan melakukan penyitaan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI