TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dua tersangka ditangkap. Mereka berperan sebagai pembuat dan pengedar. “Uang palsu ini diedarkan di Depok dan Jakarta Timur,” kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, Kamis, 12 November 2015.
Dua tersangka yang dibekuk itu adalah Doni S. Setiawan, 32 tahun, dan Ahmad, 45 tahun. Polisi menyebut Doni sebagai otak dari pemalsuan ini. Dialah yang membuat uang palsu di Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat ditemui di Polres Depok, Doni tidak membantah tuduhan itu. Dia mengaku belajar membuat uang palsu dari Internet. "Saya melihat di Youtube dan mencontohnya," kata pria yang hanya tamat SMP itu. Dia hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk menguasai cara membuat uang palsu.
SIMAK: Mirip Asli, Uang Palsu Depok Hanya Bisa Dideteksi Mesin Bank
Menurut Doni, dia memiliki usaha reparasi telepon genggam. Untuk membuka usaha itu, dia meminjam uang dari bank. Namun usahanya tidak berjalan lancar. Sementara, utang ke bank harus tetap dicicil. Dari sana muncul gagasan untuk membuat uang palsu. "Sudah berbunga besar dan tidak bisa saya bayar," ucapnya.
Doni empat kali mencetak uang palsu. “Pertama, saya bikin uang palsu Rp 30 juta ditukar dengan uang asli Rp 15 juta,” katanya. Setelah kejahatan pertamanya lolos, dia tergoda untuk membuat uang palsu lagi. Total uang palsu yang dia cetak sebanyak Rp 90 juta. Untuk memulai bisnis haram itu, Doni hanya mengeluarkan modal awal Rp 5 juta.
IMAM HAMDI