TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi telah menyita 400 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari tangan Doni S. Setiawan, 32 tahun, dan Ahmad, 45 tahun. Dua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengedarkan uang palsu. “Keterangan tersangka, total uang palsu yang sudah dia edarkan sebanyak Rp 90 juta,” ucap Dwiyono, Kamis, 12 November 2015.
Menurut Dwiyono, uang palsu itu dibuat Doni di Pekalongan, Jawa Tengah. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada Ahmad untuk diedarkan di Jakarta Timur dan Depok. Doni mendapat untung 50 persen dari nilai uang palsu yang dicetak. Misalkan, Doni mencetak uang palsu yang nilainya Rp 10 juta, keuntungan uang asli yang didapat Rp 5 juta.
Dwiyono menuturkan uang palsu buatan Doni sangat mirip dengan yang asli. Karena itu, orang tidak akan mudah membedakannya secara kasat mata. Bahkan, bila dilihat menggunakan sinar ultraviolet, hologram pada uang palsu itu akan muncul.
Polisi, ujar Dwiyono, bisa mengetahui uang itu palsu setelah membawa ke bank. “Di sana, ada alat pendeteksi khusus,” katanya. Petugas bank bisa langsung mengetahui uang itu palsu setelah melihat nomor seri uang yang angkanya sama semua. "Kalau dengan cara biasa, sulit membedakan," ucapnya.
IMAM HAMDI