Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rebutan Harta, Kakek 85 Tahun Diseret Anak Ke Pengadilan

Editor

Yuliawati

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Sunata, 85 tahun duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan kasus pidana yang diperkarakan anak-anaknya. Enam anaknya melaporkan Sunata melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung mereka, Soehati.

"Abah sudah lama menyiksa ibu, tidak mengakui ibu sebagai istrinya dan juga kami sebagai anak-anaknya," ujar Muhammad Romdoni, 42 tahun saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis 12 November 2015.

Sunata yang saat itu memiliki istri lebih dari tiga meninggalkan Soehati dan keenam orang anaknya pada tahun 1998. Pada 2012, Sunata yang terkenal sebagai pengusaha tambang pasir di Kecamatan Cisoka ini kembali ke rumahnya. "Dia kembali datang untuk menguasai seluruh harta yang ada," kata Romdoni.

Menurut Romdoni, saat ayahnya kembali, ibunya kerap menerima teror dari preman bayaran. Akhirnya pada 2012, Sunata dan Soehati sepakat bercerai. "Ibu jatuh sakit ketika Abah menyatakan tidak pernah menikahinya dan tidak mengakui kami sebagai anaknya, kini ibu masih terbaring sakit,"kata Romdoni.

Setelah keduanya bercerai, menurut Abdul Rojak, kakak kandung Romdoni, Sunata terus meneror mereka. "Dia ingin menguasai harta gono gini," kata Rojak.
Tanpa sepengetahuan anaknya, Sunata pun menjual sejumlah bidang tanah tanpa seharga Rp 5 milyar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak terima dengan keputusan jual beli, enam anaknya melaporkan Sunata ke Polda Metro Jaya pada Februari 2014 dengan tuduhan melanggar pasal 266 (1) dan (2), pasal 263 dan 372 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Kuasa hukum Sunata, Erwin Hidayat, membantah tudingan yang diarahkan ke kliennya. Menurut Erwin, perseteruan kedua belah pihak karena salah paham. Erwin membenarkan Sunata yang menjual aset senilai Rp 5 Milyar. Uang itu, katanya hendak dibagi separuh untuk Soehati dan enam anaknya serta sisanya untuk Sunata dan tiga istri lainnya. "Uang untuk bagian anak-anaknya tidak disampaikan kepada orang yang diberikan kuasa,"kata Erwin. Menurut Erwin, Sunata berusaha bertemu dengan Soehati dan anak-anaknya untuk menjelaskan kesalahpahaman tapi tidak pernah berhasil.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

20 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

2 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

19 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

28 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.