TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis beragam kepada anggota sindikat narkoba Wong Chi Ping yang ditangkap pada Januari silam. Wong dan seorang anggotanya divonis mati dalam sidang hari ini, 13 November 2015.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun tak puas dengan beberapa vonis. “Kami menuntut semua dihukum mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, saat ditemui hari ini usai sidang vonis Wong Chi Ping di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada anggota sindikat ini adalah sebagai berikut:
1. Andika, 15 tahun
2. Sarifudin, 18 tahun
3. Amat Solim, 14 tahun
4. Chou Hou Ming, 20 tahun
5. Sujardi, 20 tahun
6. Su Cu Pung, Seumur Hidup
7. Tans Ulung, Seumur Hidup
8. Achmad Salim Wijaya, Hukuman Mati
9. Wong Chi Ping, Hukuman Mati
Menurut Kepala Kejari Jakarta Barat, hukuman yang diberikan hakim kepada para tersangka selain Salim dan Wong Chi Ping belum sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Karena itu pihaknya melakukan banding atas semua keputusan para terdakwa di luar Salim dan Wong Chi Ping, "Untuk efek jera," ujarnya.
Selain itu, sindikat narkoba pimpinan Wong Chi Ping ini juga merupakan sindikat internasional yang terdiri dari sindikat Tiongkok, Malaysia dan Indonesia, karena itu hukuman mati dianggap menjadi semacam peringatan bagi sindikat lain untuk tidak beroperasi di Indonesia. "Lampu merah buat para bandar," katanya.
Ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN selama ini, menurutnya apa yang telah dilakukan BNN merupakan hal yang sangat progresif. "Enggak hanya sabu, ganja yang jumlahnya ratusan ton juga sudah pernah diungkap oleh BNN," ia menambahkan.
Sedangkan juru BNN Slamet Pribadi tidak bersedia mengomentari lebih jauh tentang putusan hakim. "Ya kami sih bersyukur Wong Chi Ping diputus maksimal," ia menuturkan saat ditemui usai sidang putusan Wong Chi Ping.
Wong Chi Ping dan komplotannya berhasil diringkus BNN di Lotte Mart Kalideres, pada 5 Januari 2015. Dari penangkapan tersebut diamankan 862 kilogram narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Sabu tersebut berasal dari Guangzhou, yang dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Barang haram tersebut kemudian dibawa oleh delapan pelaku untuk diserahkan Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks.
DIKO OKTARA