TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut, Inul Daratista, melaporkan seorang pengacara bernama Andar Mangatas Situmorang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Inul digosipkan mempunyai suami berkebangsaan Korea Selatan.
"Sejauh ini kami sudah bersabar, tapi dia membawa-bawa anak saya," tutur Inul sesaat setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2015.
Inul merasa keterangan yang disampaikan Andar di sejumlah media adalah fitnah, tanpa adanya bukti kuat. Andar menuduh penyanyi dangdut itu pernah menikah dengan pria warga negara Korea Selatan bernama Kim Song Un.
"Dia sejak 2008 lalu melakukan fitnah pada keluarga saya. Padahal saya tidak mengenalnya," kata perempuan bernama asli Ainur Rokhimah itu. Pada saat itu, Andar menuduh Inul terlibat dalam konspirasi penggagalan pemilihan kepala daerah.
Kesabaran Inul habis saat Andar menuduh anaknya adalah buah pernikahan dengan pria asal Korea tersebut. Inul merasa fitnah itu sudah menyangkut harga diri anaknya. Menurut dia, anak semata wayangnya itu buah hati hasil perkawinannya dengan suaminya Adam Suseno.
Inu berharap polisi menjerat pria tersebut dan segera menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan Inul akan menemui sejumlah perwira tinggi di kepolisian untuk meminta agar Andar segera dijebloskan ke dalam penjara.
Inul merasa apa yang dilakukan Andar hanya mencari sensasi agar dapat masuk televisi. Alasannya, sejauh ini Andar tak memiliki bukti kuat yang mengatakan bahwa Inul pernah berhubungan dengan pria asal Korea. "Dia bilang pemilik karaoke Inul Vista adalah orang Korea, itu fitnah," kata dia.
Sementara itu, Andar Situmorang saat berada di Mapolda mengaku sedang berbohong kepada awak media terkait statement-nya tentang pernikahan Inul dengan pria asal Korea.
Ucapannya berbelit-belit dan kerap berubah-ubah. "Anak Inul itu hasil perkawinannya dengan pria Korea."
Inul yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, merasa memiliki cukup bukti untuk menjerat Andar dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan.
Andar dilaporkan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Inul merasa malu karena keluarganya dicemarkan nama baiknya," kata Hotman.
AVIT HIDAYAT