TEMPO.CO, Jakarta - Pemerkosaan yang dilakukan sopir angkutan umum terhadap penumpangnya pada Jumat lalu di kawasan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, menunjukkan perlunya tindakan preventif yang lebih jelas untuk mencegah terjadinya kejahatan di transportasi publik. "Seharusnya ada regulasi yang jelas dibuat untuk rekrutmen sopir angkutan umum," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 November 2015.
Bila tidak dilakukan pencegahan, menurut Susetio, kejadian seperti pemerkosaan ini akan berulang terus-menerus. "Kalau kami polisi, kan, bisa melakukan tindakan represif saja jika ada kejadian. Tindak pencegahan yang bisa kami lakukan adalah patroli dan sosialisasi," ujarnya. Namun hal ini pun dianggap masih belum cukup.
Susetio berkata bahwa peran dari para pemangku kepentingan terkait adalah hal penting untuk meningkatkan keamanan dalam menggunakan transportasi umum. "Kalau untuk urusan pembuatan regulasi dan semacamnya, sudah bukan tugas kami lagi. Ada dinas-dinas yang sudah ada tugasnya sendiri," tuturnya.
Pihak-pihak inilah yang, menurut dia, harus ikut aktif melakukan tindakan preventif agar pengguna jasa angkutan umum bisa merasa aman dan nyaman. "Pemilik kendaraan umum kalau bisa jangan cuma sembarangan menerima sopir. 'Nih, kunci mobil, silakan cari duit sebanyak-banyaknya'. Enggak bisa seperti itu. Harusnya ada peraturan," ucap Susetio.
Hal ini, kata dia, bukan hanya untuk dilakukan di daerah Jakarta Utara, tapi di seluruh DKI Jakarta. "Kalau di Jakarta Utara, setahu saya memang belum banyak kasus seperti ini. Tapi, di tempat lain juga banyak, dan ini yang harus mulai diubah bersama," kata Susetio.
Pemerkosaan di kawasan Bandengan pada Jumat lalu dilakukan oleh sopir mikrolet M25 saat akan mengantarkan pulang penumpangnya. Pelaku sudah ditangkap Kepolisian Sektor Penjaringan dan saat ini ditahan di Polres Jakarta Utara.
EGI ADYATAMA