TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Kepolisian Sektor Penjaringan menangkap seorang pengemudi mikrolet M25 rute Grogol-Kota, berinisial YG, 25 tahun. YG ditangkap setelah memperkosa salah satu penumpangnya, HY, 22 tahun, pada Kamis malam, 12 November 2015.
"30 menit setelah kejadian, kami tangkap tersangka di daerah Bandengan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 November 2015.
Peristiwa nahas itu bermula ketika HY hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 19.30. Ia kemudian menumpang mikrolet bernomor polisi B-29997-PG di kawasan Bandengan, Jakarta Utara, yang dikemudikan YG. Karena mikrolet sepi penumpang, YG mengajak HY berbincang-bincang. "Pelaku kemudian menawarkan korban pulang ke rumahnya langsung," kata Susetio menjelaskan.
Namun yang terjadi, YG malah membawa mikrolet miliknya berputar-putar di kawasan Bandengan hingga larut malam. "Korban sempat bertanya-tanya kenapa tak kunjung sampai," Susetio berujar.
Sekitar pukul 22.00, YG menghentikan kendaraannya di flyover Bandengan dan langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban. Korban mencoba melawan tapi akhirnya menyerah karena diancam akan disakiti pelaku.
Seusai melakukan aksinya, YG menawarkan HY untuk pulang, tapi korban menolak dan kembali memberontak. "Pelaku enggak menyangka korban berontak hebat hingga berhasil melarikan diri sembari berteriak meminta tolong," ujar Susetio. Teriakan inilah yang kemudian membuat beberapa orang mendatangi korban dan menolongnya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum.
YG sendiri langsung melarikan diri. Namun nomor polisi mobilnya sempat dilihat dan diingat saksi mata. "Waktu kita tangkap, dia mencoba mengganti pelat nomor mobilnya. Dia juga enggak kembali ke terminal seperti biasanya," kata Susetio menjelaskan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku serta mobil mikrolet Suzuki Grand Max dengan nomor polisi B-2997-PG dan kaca jendela depan mobil yang rusak akibat aksi YG.
YG sendiri kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ia diancam dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang aksi kejahatan dengan kesusilaan. "Dia diancam kurungan penjara selama 12 tahun," kata Susetio.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Drama Teror Paris, 129 Tewas: Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Heboh Penjara Buaya Budi Waseso:1.000 Buaya Ada Syaratnya