TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap seorang pengemudi mikrolet M25 jurusan Grogol-Kota, berinisial YG, 25 tahun. YG ditangkap akibat ulahnya memperkosa salah satu penumpangnya, HY, 22 tahun pada Kamis 12 November malam.
"30 menit setelah kejadian, kami tangkap tersangka di daerah Bandengan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi saat dihubungi Tempo Minggu 15 November 2015.
Korban langung menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Atma Jaya. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta mobil mikrolet Suzuki Gran Max dengan nomor polisi B2997PG dan kaca jendela depan mobil yang rusak akibat aksi YG.
Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Heboh Penjara Buaya Budi Waseso:1.000 Buaya Ada Syaratnya
YG sendiri kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. ia diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang aksi kejahatan dengan kesusilaan."Dia diancam kurungan penjara selama 12 tahun," kata Susetio.
Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu HY akan pulang ke rumahnya, menaiki mikrolet YG yang bernomor polisi B 29997 PG di kawasan Bandengan. Karena mikrolet sepi, obrolan pun mulai terjadi antra pelaku dengan korban. "Pelaku kemudian menawarkan korban pulang ke rumahnya langsung," kata Susetio menjelaskan.
Mikrolet memutar-mutar...