Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Mulai Hari Ini

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan denda pajak administrasi kendaraan dan bea balik nama akan diberlakukan mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. Samsat Bersama DKI Jakarta akan mengantisipasi membeludaknya warga yang akan mengurus pajak kendaraan.

Baca juga:

Anggota DPRD Tersangka UPS, Ahok: Berarti Betul Dong...
Gila! Pencatut Nama Jokowi Minta 20 Persen Saham Freeport

"Untuk kesiapan, kami sudah siap, baik personel maupun sarana prasarana pendukungnya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Tatareda saat dihubungi Tempo, 14 November 2015. Ia meyakinkan pihak Samsat sudah siap mengantisipasi peningkatan pembayaran pajak.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau layanan STNK di Polda Metro Jaya.

Penghapusan sementara ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. "Ini merupakan program rutin, tiap tahun kami buat. Hanya saja, penyelenggaraannya berbeda-beda waktunya berdasarkan pada analisis Dispenda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

Penyelenggaraan ini, menurut Iqbal, ditujukan untuk merangsang warga agar kembali membayar pajak kendaraannya. "Kami mencoba membantu warga, biar mereka bayar pajak. Dari daftar kami punya, banyak yang telat membayar pajak kendaraan mereka," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini, menurut Iqbal, tidak akan berpengaruh pada pemasukan negara. "Kan, yang masuk ke negara itu yang pajak pokoknya. Kita tidak menghapus pajak pokok, tapi dendanya saja," kata Iqbal. Menurut dia, denda dibuat agar warga lebih disiplin dalam membayar pajak. Pemutihan denda pajak ini, ucap dia, hanya sementara dan berfungsi merangsang kembali minat warga dalam membayar pajak.

Iqbal mencontohkan, jika seseorang memiliki sepeda motor dan batas akhir bayar pajaknya adalah tahun lalu, yang bersangkutan akan didenda Rp 100 ribu. "Nah, yang akan dihapus ini yang Rp 100 ribu itu, bukan pajak pokoknya," ucapnya.

EGI ADYATAMA

Baca juga:
TEROR PARIS: Pelaku Pakai PS 4 untuk Rencanakan Serangan
Ini Foto Pemuda Imut, Pengebom Saat Laga Prancis vs Jerman 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.


Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023


KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

8 Desember 2023

Ilustrasi KJP
KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

Warga terima kembali dana bantuan KJP Plus setelah koreksi data mobil angkot yang dikira mobil mewah.


4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

4 Desember 2023

Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

23 November 2023

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

13 November 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

31 Oktober 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah menggelar penertiban pengesahan kendaraan bermotor.