TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 16 November 2015. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2015. Namun belum banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan itu. "Kalau secara kasatmata memang belum terlihat pengaruhnya. Kami harus lihat data di dalam sistem,” kata Alberto Ali, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
Penghapusan Denda Pajak, Ahok: Biar Enggak Tambah Parah
Menurut Alberto, instansinya sudah mensosialisasi kebijakan itu lewat spanduk dan media sosial Facebook. Apalagi program penghapusan denda pajak sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. "Biasanya kami adakan saat ulang tahun Jakarta," katanya.
Alberto berharap masyarakat tidak salah mengerti ihwal penghapusan denda pajak itu. “Bukan gratis sama sekali ya,” katanya. Penghapusan itu hanya berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran pajak. Sedangkan untuk pajak pokok tetap harus dilunasi pemilik kendaraan.
Berdasarkan aturan, denda keterlambatan itu sebesar 2 persen dari keseluruhan pajak pokok. "Misalkan ada yang membayar pajak mobil Rp 2 juta dan telat satu bulan, maka dendanya sekitar Rp 400 ribu. Nah, yang Rp 400 ribu itulah yang dihapus," ucapnya.
Untuk kendaraan bermotor, kata Alberto, ada tiga jenis kewajiban yang harus dipenuhi pemilik, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKN), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Jasa Raharja. Samsat DKI Jakarta hanya melayani penghapusan denda untuk pembayaran PKB dan BBNKB. "Kalau masih kena denda, itu pasti denda dari Jasa Raharja," tuturnya. Denda ini masih berlaku dan termasuk sumbangan wajib pengguna jalan raya.
EGI ADYATAMA