Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka UPS, Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Menangis  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, Sunan Kalijaga, menceritakan reaksi kliennya setelah diberitakan bahwa ia dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah Jakarta.

"Dia meneteskan air mata bahwa saya (Fahmi) tidak pernah menerima apapun, sepeserpun, terkait dgn kasus UPS," kata Sunan Kalijaga di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 November 2015.

Selain Sunan, Fahmi juga menceritakan hal serupa pada pengacara Ilal Ferhard. Dari dakwaan Alex Usman, Ilal menangkap ada beberapa titik pertemuan yang dilakukan oleh Fahmi dan beberapa pihak yang terkait dalam pengadaan UPS tersebut. "Padahal itu tidak dilakukan klien kami. Apalagi meminta bagian tujuh persen (dari anggaran), orang ketemu aja tidak," kata Ilal.

Dalam perencanaan pengadaan UPS ini, Ilal menjelaskan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan pokok pikiran (pokkir). Pokkir itu sendiri memiliki batasan anggaran yang diberikan oleh ketua dewan atau pimpinan. "Waktu saya di DPRD, per Dewan diberikan Pokir batas maksimal 20 miliar. Itu Pokkir hak kami sebagai anggota Dewan," kata Ilal.

Menurutnya, ada tiga hak yang dimiliki oleh anggota Dewan, yakni, hak legislasi, hak budgeting, dan hak monitoring. Dalam kasus ini, Fahmi menggunakan hak budgetingnya. "Kami dapat hak budgeting 20 miliar per orang sebagai Pokkir. Tapi ini nggak lucu masa klien kami dikatakan dapat Pokkir Rp 300 miliar," kata Ilal.

Masing-masing anggota Dewan mempunyai pokok pikiran. Namun, menurut Ilal, persetujuan tetap berada di tangan ekesekutif. Artinya pokok pikiran anggota dewan bukan hanya UPS, tapi masih banyak usulan lainnya. Itu hak kami (sebagai anggota Dewan), hak budgeting ya boleh. Tapi disetujui atau tidak disetujui itu tergantung dari anggaran ada apa tidak," kata Ilal.

Ilal mengakui bahwa benar kalau kliennya pernah mengajukan anggaran UPS ke DPRD. Namun, menurutnya itu adalah hal yang wajar karena itu adalah sebagian dari hak budgeting anggots dewan. "Yang dipermasalahkan adalah adanya tindakan korupsi tujuh persen dari itu, dari mana kok bsa menyalahkan klien kami?" kata Ilal.

Ilal menuturkan bahwa Alex Usman berperan sebagai eksekutif dan bertemu dengan legislatif. Dalam pertemuan itu, Alex menemui komisi terkait, yaitu Komisi E. Waktu itu, Fahmi sebagai anggota Komisi E yang diketuai oleh M. Firmansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah sejauh Pokkir itu disetujui dan dipakai eksekutif, itu hak eksekutif yang memakai anggaran tersebut bukan anggota Dewan," kata Ilal.

Menurut Ilal, seharusnya penyidik mengarahkan pemeriksaan kepada pimpinan terlebih dahulu sebagai pengambil kebijakan. "Masalah tujuh persen atau persen persenan bukan ada di anggota. Itu ada di pimpinan entah komisi atau pimpinan dewan. itu semua yang tahu di situ, kalau anggota Dewan nggak tahulah. Masa sampai masalah persen persen diurusin," kata Ilal.

Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Enam saksi yang dielriksa di antaranya berinisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009-2014.

Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.

Fahmi Zulfikat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.