TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan segera menjawab surat somasi dari sejumlah warga Bogor yang bernaung di bawah Yayasan Satu Keadilan. Bima disomasi karena dianggap intoleran dan melanggar hak asasi manusia dengan mengeluarkan surat edaran wali kota yang melarang warga Bogor melaksanakan perayaan Assyura.
"Hari ini saya akan menjawab surat somasi itu," kata Bima Arya saat ditemui di kantor Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) di Jalan Ir Djuanda, Kota Bogor, Kamis, 19 November 2015.
Namun Bima berkilah bahwa surat somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan untuk mencabut surat edaran nomor: 300/321-Kesbangpol tentang larangan perayaan Assyura di Kota Bogor kurang tepat. "Menurut saya kurang tepat karena untuk penerbitan surat edaran ini terbatas pada waktu dan hari," ujarnya.
Dalam artian, penerbitan surat edaran pelarangan tersebut hanya berlaku saat kejadian atau momen ketika itu. "Sekarang, ya, sudah tidak berlaku karena untuk saat itu saja," tuturnya.
Berdasarkan somasi yang dilayangkan, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang kerap menimbulkan kontroversi dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan kebebasan berpendapat dan beragama dituding melanggar hak asasi manusia dan intoleran.
Menurut Sugeng, sebagai kepala daerah, Wali Kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, dan menjalin hubungan kerja dengan semua instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah,” ucapnya.
M. SIDIK PERMANA
Baca juga:
Wah, Luhut Terseret Calo Freeport
Dicurigai, Wanita Muslim Ini Sampai Diturunkan dari Pesawat