TEMPO.CO, Bekasi -Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan upah minimum 2016 di wilayah setempat sebesar Rp 3,2 juta atau naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya, Kamis, 19 November 2015. Penetapan itu menggunakan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Ketua Depekab Bekasi, Effendi mengatakan, hasil penetapan disepakati bahwa upah sektor 1 sebesar Rp 3.263.605, sektor 2 sebesar Rp 3.484.375 dan sektor 3 sebesar Rp 3.643.820. Untuk pegawai rumah sakit upah minimum ditetapkan sebesar Rp. 2.754.050. "UMK mulai berlaku per 1 Januari 2016," katanya, Kamis, 19 November 2015.
Usai penetapan, kata dia, dewan pengupahan akan mengajukannya kepada Bupati Bekasi, dan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Menurut dia, sebagian besar pesertanya setuju dengan angka tersebut, hanya saja perwakilan dari buruh memilih walk out ketika pemutusan.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan mengatakan, penetapan upah minimum berdasarkan peraturan pemerintah cukup adil. Lagi pula, kata dia, nilai itu lebih tinggi dari kebutuhan hidup layak di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,7 juta. "Kenaikan sebesar 11,5 persen sebetulnya cukup besar," kata dia.
Alasannya, nilai inflasi di wilayah itu mencapai 6,5 persen. Karena itu, pihaknya berharap kenaikan tersebut dapat diterima oleh pekerja di Kabupaten Bekasi. Meskipun, kata dia, buruh sebelumnya meminta kenaikan upah hingga 18 persen dari upah tahun 2015. "Jika terlalu memberatkan pengusaha, khawatir perusahaan malah bangkrut," kata dia.
Agus menambahkan, banyak juga perusahaan di Kabupaten Bekasi menyatakan tak sanggup membayar pekerjanya sesuai upah minimum yang ditentukan. Karena itu, perusahaan-perusahaan itu, kata dia, memilih menangguhkan upah minimum tersebut. Sehingga, pekerja juga faham dengan kondisi perusahaannya.
Perwakilan Buruh Bekasi, Saipul Anwar mengatakan, pihak buruh tidak menyepakati kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5 persen. Karena kenaikan itu dirasa kurang cukup untuk buruh yang bekerja di kawasan industry terbesar di Asia itu. "Kami menolak upah yang sudah ditetapkan," kata dia.
Sebagai langkah penolakan, buruh di Kabupaten Bekasi melakukan aksi long marc ke Jakarta. Mereka berjalan kaki menuju tugu proklamasi, Jakarta untuk berunjuk rasa menolah PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ratusan polisi pun turun melakukan pengamanan sepanjang jalur tersebut.
ADI WARSONO