TEMPO.CO, Jakarta - Rapat antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2016 ditunda hingga Senin, 23 November 2015.
Rencananya, rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dilakukan pada Sabtu, 21 November 2015. "Ada perbedaan jumlah anggaran untuk sebuah dinas," kata Wakil Ketua Badan Anggaran Triwisaksana di Gedung DPRD pada Sabtu, 21 November 2015.
Tri mengatakan perbedaan anggaran ditemukan dalam anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta. "Ada perbedaan dalam data yang diserahkan ke tim Banggar dan dalam data e-budgeting," katanya.
Tim Banggar tengah menunggu penjelasan dari TPAD . "Harus dijelaskan dulu. Jika tidak, nanti anggaran KUA-PPAS bisa liar," katanya. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait penemuan tersebut.
Menurut Tri, perbedaan tersebut kemungkinan disebabkan karena adanya data liar yang dimasukkan ke dalam sistem anggaran. "Ditengarai ada pihak tertentu yang meng-entry ke dalam sistem e-budgeting tanpa persetujuan bersama Banggar dan TAPD," katanya.
Disebut oknum karena ketika rapat, tidak ada pihak yang bisa menjelaskan penyebab perbedaan jumlah anggaran. Anggota Tim Banggar, Prabowo Soenirman, mengatakan Dinas Pariwisata sendiri tidak dapat menjelaskan. "Bappeda enggak tahu. Bu Tuti bingung. Pak Sekda bingung," katanya.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Tim Banggar sudah melayangkan protes keras kepada Sekretaris Daerah. Tri mengatakan penundaan ini berpengaruh kepada target tim Banggar yang rencananya akan mengesahkan KUA dan PPAS pada Senin mendatang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tutty Kusumawati mengatakan perbedaan anggaran terjadi karena adanya perubahan dalam anggaran. Menurut dia, banyak SKPD yang meminta anggaran lebih.
Oleh sebab itu, pihak eksekutif tengah melakukan proses pemeriksaan. "Kami sudah meminta waktu atas nama TAPD untuk merapihkan data dalam e-planning," katanya. Nantinya, data tersebut akan dijadikan dasar untuk mengajukan revisi KUA dan PPAS.
VINDRY FLORENTIN