TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan, R. Yudi Ramdan, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa tim yang beranggotakan 12 orang auditor penyidik. "Anggota timnya 12 orang," kata dia di gedung BPK, Senin, 23 November 2015.
Ahok memenuhi panggilan BPK ihwal pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras. Ia tiba di gedung BPK pukul 09.10, hingga pukul 16.00 pemeriksaannya masih berlangsung.
Kisruh pembelian lahan ini bermula atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap laporan keuangan DKI tahun 2014. Temuaannya, BPK menyebut pembelian lahan seluas 37 hektare itu merugikan negara senilai Rp 191 miliar.
Tahun lalu, Pemerintah DKI membayar lahan itu senilai Rp 755 miliar dengan harga Rp 20 meter persegi. Indikasi kerugian muncul lantaran lahan yang sama ditawar PT Ciputra Karya Utama Rp 564 miliar pada 2013. Lahan itu sedianya akan dijadikan mal.
Laporan pemeriksaan itu kemudian ditingkatkan statusnya menjadi audit investigasi. Ramdan mengatakan audit tersebut ditargetkan selesai pada 26 November mendatang. Hasilnya akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Balik ke KPK dulu karena KPK yang meminta agar diaudit investigasi," kata dia.
LINDA HAIRANI