TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal pembelian lahan Sumber Waras. Bersama pengawalnya, Ahok tiba di gedung BPK sekitar pukul 09.00 dan pemeriksaan selesai pada pukul 18.00.
“Jadi, pertama-tama, tentu hasil pemeriksaan ini adalah rahasia. Saya enggak boleh cerita sampai semua hasil itu dibawa ke KPK,” kata Ahok saat konferensi pers di gedung BPK pada Senin, 23 November 2015.
Ahok berujar, memang ada undang-undang yang mengatakan pemeriksaan BPK ini bersifat tertutup dan tidak boleh diketahui publik. Maka itu, Ahok juga memohon maaf atas insiden yang terjadi tadi siang, saat staf humas sempat merekam pertemuan tersebut untuk disiarkan. Dia menambahkan, hal itu segera diketahui dan dilarang. Bahkan, kata Ahok, stafnya pun dilarang masuk. “Ini dokumen rahasia,” tuturnya.
Ahok mengatakan dirinya diberi pertanyaan sebanyak delapan halaman. Namun dia tetap enggan memberi tahu awak media tentang pertanyaan apa saja yang diajukan. “Intinya, saya berterima kasih sama BPK karena saya justru belajar banyak dan mendapat informasi yang tadinya saya tidak pernah tahu,” ujarnya.
Karena pertemuan itu, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku jadi lebih paham bagaimana proses dan tata cara administrasi yang sebenarnya. Ahok juga mengungkapkan, dirinya tersadar bahwa selama ini administrasi DKI Jakarta sangat buruk. “Jadi tadi itu ya ngobrol aja, kayak kuliah sama auditor,” tuturnya.
Ahok meminta maaf kepada para auditor karena sempat berburuk sangka. Lalu, kata Ahok, auditor mengatakan mereka profesional dan tidak ada hubungannya dengan BPK DKI. "Awalnya saya enggak percaya, tapi setelah dijelaskan, saya jadi dapat pengetahuan baru,” ucapnya.
Tahap berikutnya, ujar Ahok, semua bahan ini akan diserahkan kepada KPK. Nanti KPK akan melihat dan memutuskan akan memanggil saksi lain atau menetapkan seorang tersangka. BPK, kata Ahok, hanya bertugas melaporkan berapa kerugian negara dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
BAGUS PRASETIYO