TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang,Banten, melakukan pengukuran ulang 26 situ gagal dilakukan. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada makin parahnya kondisi situ.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Cucu Heri Lukmanto mengatakan, hal ini disebabkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Jadi program pengukuran ulang dan normalisasi situ di Kabupaten Tangerang urung dilakukan," katanya, Senin, 23 November 2015.
Padahal, pada Maret 2015, Kabupaten Tangerang dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum meneken kesepakatan pengelolaan 26 situ di Kabupaten Tangerang.
Isi kesepakatan antara lain menyerahkan pengelolaan 26 situ ke Kabupaten Tangerang. Tindak lanjutnya adalah perjanjian kerja sama yang lebih mengatur secara teknis pengelolaan situ dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah.
Perjanjian bisa mengatur sisi pembiayaan pengelolaan dan pemeliharaan situ, anggaran yang akan dikeluarkan, eksekusi pengerukan, normalisasi, dan sebagainya.
Dalam APBD tahun 2015, menurut Cucu, Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp 470 juta dana pendamping pengukuran situ. Dana itu digunakan sebagai pendamping dana dari pusat untuk mengukur situ. "Dana itu sudah pasti tidak bisa digunakan," kata Cucu.
Sebanyak 26 situ di Kabupaten Tangerang saat ini dalam kondisi tak terurus dan memprihatinkan. Selain mengalami pendangkalan yang parah, lahan puluhan situ banyak menyusut dan beralih fungsi menjadi sawah dan bangunan. "Susutnya hingga 50 persen," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi.
Budi mencontohkan, Situ Patrasana di Kecamatan Kresek dari 262 hektare kini tinggal 160 hektare. Situ Kelapa Dua dari 36 hektare kini tinggal 14 hektare. Menurutnya, susutnya lahan situ berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum lama ini.
"Jika melihat fakta di lapangan, kami pastikan lahan 26 situ yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini sudah menyusut semua," katannya.
Sebab, kata Budi, berdasarkan fakta di lapangan, banyak situ yang sudah mengalami pendangkalan karena sedimentasi dan berubah menjadi daratan. Sehingga situ tersebut dijadikan lahan persawahan bahkan perumahan.
"Seperti Situ Garukgak Kecamatan Kresek kini sebagian besar sudah beralih fungsi menjadi sawah, Situ Sulang di Sepatan dan Gelam Jaya di Pasar Kemis kini sudah beralih fungsi menjadi perumahan," katanya.
Belum lagi kondisi situ yang selama ini tidak terurus kini dipenuhi sampah dan tanaman enceng gondok. Seperti Situ Kelapa Dua yang tertutup lautan tumbuhan liar tersebut.
Kondisi situ yang memprihatinkan ini menurut Budi, mengancam cadangan air di wilayah itu. "Kalau kemarau kekeringan seperti saat ini, dan kalau hujan pasti kebanjiran," katanya.
JONIANSYAH