TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh gabungan dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar mimbar bebas tepat di depan pabrik PT Formula di Kawasan Industri Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 24 November 2015.
Koordinator aksi, Mulhatim, mengatakan tidak benar mereka akan melakukan mogok nasional pada hari ini. Ia berujar, para buruh hari ini hanya melakukan unjuk rasa nasional. "Jadi ada mimbar bebas di perusahaan masing-masing dan kawasan industri masing-masing," ucapnya.
Massa yang terdiri atas sekitar seratus orang ini berkumpul dengan menggunakan seragam organisasi dan membawa bendera masing-masing. Ada juga sebuah mimbar dan pengeras suara di tempat para buruh menyampaikan aspirasinya.
Mulhatim menjelaskan, dalam unjuk rasa kali ini, para buruh kembali menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 dan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 20 persen. "Kami juga akan mengajukan judicial review ke MA tentang PP ini pada Desember nanti," tuturnya.
Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Ajun Komisaris Ewo Samono mengatakan pihaknya mengerahkan 130 personel untuk mengamankan aksi ini. Menurut dia, para buruh sudah berjanji tidak akan melakukan aksi sweeping dan menutup jalan. "Mereka sudah berkoordinasi dan selama ini memang ada komunikasi yang baik dengan polisi," ucap Ewo.
Para buruh melakukan unjuk rasa nasional karena menganggap sampai saat ini tidak ada niat baik dari pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk berdialog membahas tuntutan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Para buruh menganggap PP tersebut, terutama pada Pasal 28A dan D, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melanggar konstitusi Indonesia.
Selama unjuk rasa berlangsung, kondisi lalu lintas di sekitar pabrik terpantau lancar. Anggota Polsek Kalideres masih berjaga di lokasi unjuk rasa.
DIKO OKTARA