TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga kini belum juga ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini membuat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta kemungkinan diundur.
“Saya jamin KUA-PPAS mundur. Yang pasti pengesahan APBD DKI juga mundur dari tanggal 30 November ini,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 24 November 2015.
Taufik mengatakan, keterlambatan ini tentunya akan menuai sanksi bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan juga anggota DPRD DKI selaku badan yang menyusun anggaran tersebut. “Ya enggak gajian,” kata Taufik.
Selain Pemda dan Pemprov, lanjut Taufik, kepala dinas juga terancam sanksi serupa. Dia berkata, “Berdasarkan Undang-Undang, (pihak) yang ngebuat itu (ABPD) ketunda ya enggak bakal gajian.”
Taufik juga menegaskan kalau APBD harus disahkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui DPRD. Kata Taufik, Peraturan Gubernur (Pergub) bukanlah opsi untuk mengesahkan APBD, melainkan jalan keluar jika dirasa pembahasan belum menemui hasil.
Penandatanganan KUA-PPAS 2016 antara Gubernur dan DPRD DKI seharusnya dilakukan pada Jumat, 26 November 2015 yang kemudian akan disahkan melalui paripurna pada 30 November 2015. Namun hingga kini Gubernur Ahok, sapaan akrab Basuki, belum menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD karena masih melakukan perombakan anggaran.
Ditemui Kamis minggu lalu, Ahok mengatakan, dirinya merombak anggaran-anggaran tersebut karena dirasa tidak sesuai prioritas.
BAGUS PRASETIYO