TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum artis tersangka penipuan Sandy Tumiwa, Muhammad Ridwan, mengakui kliennya menggeluti bisnis multi level marketing (MLM). "Nasabahnya sudah ada ribuan," kata Ridwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 November 2015.
Ridwan menjelaskan bahwa Sandy menggeluti bisnis tersebut atas permintaan Astriana atau biasa dipanggil Cici. Perempuan 49 tahun tersebut adalah Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia, sementara Sandy sendiri menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Sebagai komisaris, artis sinetron itu mengaku tidak pernah menikmati uang perusahaan. Meski demikian, Ridwan mengakui perusahaan itu mengumpulkan uang dari para nasabahnya. Namun, dia belum tahu secara rinci jumlah uang yang disetorkan oleh nasabah ke perusahaan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menambahkan, setiap nasabah dijanjikan mendapatkan bunga investasi mencapai 18-40 persen dari total modal. Setiap nasabah juga diminta untuk mencari member baru dengan mengiming-imingi bonus 10-15 persen.
Polda sendiri menjerat Sandy dengan dua alat bukti minimal, di antaranya bukti kuitansi penyetoran uang dari nasabah dan keterangan para saksi. Termasuk dari keterangan korban artis, Annisa Bahar, yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Ridwan pun janggal dengan status tersangka yang disandang kliennya. Menurut dia, kliennya memang diminta Cici untuk mengumpulkan nasabah sebanyak-banyaknya. Apalagi, Sandy sendiri berprofesi sebagai artis dan publik figur yang banyak dikenal masyarakat.
"Tapi klien saya sama sekali tidak pernah menerima atau menikmati uang tersebut," kata Ridwan. Dia mengaku Sandy hanya membantu Cici menjalankan bisnis MLM tersebut.
Polda Metro Jaya meringkus artis film televisi itu karena melakukan penipuan beromzet Rp 7 miliar.
AVIT HIDAYAT