Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

28 Anggota DPRD Depok Dapat Mobil Dinas, Perawatan Sendiri

image-gnews
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il. TEMPO/Subekti
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok memberikan pinjaman 28 mobil dinas Toyota Rush keluaran terbaru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Dari 28 mobil tersebut pemerintah baru memberikan kepada delapan anggota dewan di Gedung DPRD Kota Depok kawasan Kota Kembang, Jumat 27 November 2015.

Walikota Depok Nur Mahmudi mengatakan pemerintah memberikan mobil dinas kepada 50 anggota dewan, secara bertahap. Pada tahun kemari setelah mereka dilantik, pemerintah telah memberikan 18 mobil dinas untuk anggota dan empat untuk unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019. "Sisanya, 28 anggota dewan yang belum mendapatkan peminjaman kendaraan dinas baru bisa direalisasikan tahun ini," ucap Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi mengatakan mobil yang dipinjamkan tidak boleh dilego dan lecet. Soalnya, status mobil tersebut adalah pinjaman. Dengan pemberian pinjaman ini diharapkan anggota dewan bisa bekerja dan melayani lebih maksimal lagi.

"Utamakan agar semakin berkualitas dan menjaga partnership dengan pemerintah agar lebih baik," ucap Nurmahmudi.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Satibi mengatakan baru memberikan delapan dari 28 mobil dinas. Sisanya, 20 unit mobil dinas bakal menyusul Senin pekan depan. Anggaran untuk satu mobil dinas sebesar Rp231 juta. "Semuanya seragam Toyota Rush," ujar Satibi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil pinjaman tersebut sudah tercatat sebagai aset negara, jadi harus dirawat. Pemerintah, kata dia, tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan biaya perawatan. Bahkan, untuk membayar pajak kendaraan, anggota dewan yang dipinjamkan bayar sendiri.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok Tajudin Tabri mengatakan mobi pinjaman ini, tidak boleh digunakan untuk kampanye. Selain, itu mobil dinas yang digunakan kepentingan pribadi, atau dipinjamkan ke orang lain, bakal ada sanksi moral. "Jangan disewakan atau dipinjamkan sama orang lain," ucapnya.

IMAM MAHDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

46 hari lalu

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Persilakan Kaesang dari Solo Maju Pilkada Depok, Elit Gerindra: Dulu Juga Ada dari Kediri

20 Juni 2023

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Persilakan Kaesang dari Solo Maju Pilkada Depok, Elit Gerindra: Dulu Juga Ada dari Kediri

Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Depok Nuroji menyatakan partainya masih fokus pada pilpres dan menganggap dukungan buat Kaesang hanya gimik


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


PKS Digdaya di Depok, Yusfitriadi: PDI Perjuangan Butuh Sosok seperti Kaesang Jokowi

30 Maret 2023

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bulan madu di Swiss. Foto: Twitter/@shallhar
PKS Digdaya di Depok, Yusfitriadi: PDI Perjuangan Butuh Sosok seperti Kaesang Jokowi

Untuk menghentikan kedigdayaan PKS di Depok, PDI Perjuangan butuh sosok seperti Kaesang Pangarep


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

29 Maret 2023

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Marka jalan dua arah di Nusantara Raya Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.