TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penembakan terhadap tersangka pemerkosaan di jembatan penyeberangan Pondok Indah, ITH, sebagai langkah tegas yang diambil karena terpaksa.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur itu karena pelaku atau tersangka sangat mengancam petugas," ucap Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 November 2015.
Menurut Iqbal, tindakan itu sah-sah saja, mengingat seorang polisi mempunyai hak diskresi yang membuatnya bisa menentukan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan penilaiannya sendiri. Hak diskresi ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Kami dapat mengambil diskresi tersebut karena pilihan dari seorang petugas. Apabila tidak ambil pilihan, kami akan menjadi korban atau orang lain akan menjadi korban," ujar Iqbal. Saat akan ditangkap, ITH melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok.
"Jaraknya sangat dekat. Kalau tidak penyelidik, kami bisa tewas," tuturnya. Petugas Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang hendak menangkap tersangka pun akhirnya menembakkan dua peluru ke dada ITH. Ia tewas di tempat, yaitu di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ITH merupakan tersangka kasus pemerkosaan dan penjambretan terhadap karyawati RJ di atas jembatan penyeberangan di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain memperkosa korban, ITH mencekik serta merampas uang dan ponsel korban.
Ia ditembak saat akan ditangkap petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat siang lalu. Sebab, ia dianggap melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas saat akan ditangkap.
EGI ADYATAMA