TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengubah sikapnya tentang larangan merokok di pusat perbelanjaan. Ia kini mengizinkan aktivitas merokok dilakukan di restoran yang berkonsep makan di luar ruangan.
“Kalau restorannya berada di luar ruangan itu boleh,” kata dia di Balai Kota seperti dimuat Koran Tempo edisi 4 Desember 2015.
Izin tersebut disertai satu persyaratan, yakni bukan resto di dekat pintu dan dekat ruang tunggu kendaraan. Perubahan sikap Ahok itu ia sampaikan ketika dalam acara Pengarahan Gubernur kepada Para Pengelola Mall dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia tentang Pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok yang digelar pada Rabu lalu.
Pernyataan Basuki itu tentu disambut tepuk tangan. Selama ini Basuki dikenal sebagai Gubernur yang galak pada urusan merokok. Ia memberlakukan larangan merokok di semua tempat publik dan menganggap rokok sebagai sumber kemiskinan. Ia bahkan melarang asuransi pendidikan dan kesehatan diberikan kepada keluarga perokok.
Basuki mengatakan selama ini ada salah paham penerapan larangan merokok di kawasan tertentu. Larangan itu hanya berlaku bagi area publik yang berpenyejuk ruangan.
Sedangkan area luar yang tak dilengkapi sistem tersebut boleh digunakan sebagai tempat merokok. “Jangan salah paham, kami tak bisa memaksa semua orang berhenti merokok,” kata dia.
Selanjutnya: Apa pertimbangan lainnya?